Hampir tidak terasa, hari ini adalah momen 30 tahun runtuhnya Uni Soviet, sebuah negara yang dianggap implementasi komunisme yang sempurna. Uni Soviet adalah buah dari pergolakan politik yang panjang sejak 1917, khususnya Revolusi Oktober atau Revolusi Bolshevik yang dipimpin Vladimir Lenin dalam meruntuhkan monarki Rusia.
Awalnya, Uni Soviet adalah federasi dari beberapa republik Soviet, yakni Federasi Rusia, Federasi Transkaukasia, Ukraina dan yang sekarang disebut Belarus. Berdiri pada 30 Desember 1922, Uni Soviet muncul sebagai negara raksasa dengan wilayah dari Eropa Timur hingga Asia Tengah, seperti Uzbekistan, Turkmenistan, dll. Jika dihitung, usianya hanya 69 tahun, tapi cukup untuk mengubah wajah dunia selama Perang Dingin.
Sistem komunisme menempatkan manusia sebagai objek dari proyek besar yang mereka beri nama pembebasan dari penindasan kapitalisme. Namun itu dijalankan dengan cara-cara yang tak kalah menindas. Terutama menindas kehendak bebas manusia.
Pada akhirnya, ketidakadilan dan kediktatoran ada batasnya. Kehendak bebas manusia akan mencari jalan dan meruntuhkan tembok yang mengungkungnya.
Negara adalah organisasi sosial yang hidup-matinya mengikuti kaidah yg sama dengan semua organisasi: keberadaannya ditentukan oleh relevansinya. Ketika negara melanggar kontrak sosial untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kemakmuran, maka ia kehilangan relevansi dan alasannya untuk tetap ada menjadi hilang.